Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Surat Rekomendasi Penonaktifan Sudewo, KPK: Itu di Luar Kewenangan

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 01 September 2025 |21:59 WIB
Soal Surat Rekomendasi Penonaktifan Sudewo, KPK: Itu di Luar Kewenangan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak mempunyai wewenang rekomendasi penolak kepala daerah. 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab klaim warga Pati soal penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo (SDW). 

"Terkait dengan permintaan untuk penonaktifan, atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara SDW tentu itu di luar kewenangan KPK," kata Budi, Senin (1/9/2025). 

Menurutnya, pihaknya sebagai lembaga penegak hukum hanya bisa menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Di luar itu, bukan ranah KPK. 

"Jadi yang menjadi kewenangan, menjadi tugas dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya, sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini," ujarnya. 

 

Klaim Warga Pati Soal Surat Rekomendasi Penonaktifan Sudewo

Perwakilan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), beraudiensi dengan KPK. Usai beraudiensi, mereka memabahas soal surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.  

"Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," kata koordinator lapangan AMPB, Supriyono alis Botok di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025). 

Botok menjelaskan, Lembaga Antirasuah secara internal akan membahas penerbitan surat rekomendasi tersebut. Meski belum mengetahui kapan surat itu diterbitkan, ia mengaku surat itu akan diserahkan ke pihak terkait. 

"Ke (diserahkan) Mendagri dan Presiden, nanti kita akan minta salinannya," ujarnya. 

 

Diketahui, hari ini sebanyak 350 warga Pati menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK. Dalam aksinya, mereka menuntut KPK segera menetapkan tersangka Sudewo. 

"KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo yang kemarin Bapak Bupati Sudewo mengembalikan uang Rp720 juta di KPK. Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana. Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement