JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati Pati, Sudewo, dinonaktifkan dari jabatannya. Seorang kepala daerah tidak bisa serta-merta dinonaktifkan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
“Kita nggak bisa menonaktifkan kepala daerah. Ini tolong jangan dipotong ya. Dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah, penonaktifan hanya bisa dilakukan jika kepala daerah ditahan dalam proses pidana,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Penonaktifan juga dapat dilakukan dalam dua kondisi lainnya yakni kepala daerah mengundurkan diri dan tidak bisa menjalankan tugas karena menderita sakit berat yang dibuktikan secara medis.
“Kedua, kalau mengundurkan diri. Ketiga, kalau tidak bisa menjalankan tugas karena sakit berat, yang dibuktikan dengan keterangan dokter,” tambahnya.
Tito mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Sumatera Utara. Seorang kepala daerah tidak dapat menjalankan tugas karena mengalami stroke, dan hal itu dibuktikan oleh pihak medis.
Tito juga menyinggung soal proses pemakzulan seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Jember. Dalam konteks itu, meski proses politik di DPRD tetap berjalan, Mendagri menegaskan pemakzulan tidak serta-merta membuat bupati bisa dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
“Prosesnya tetap jalan, tapi bupati nggak bisa langsung dinonaktifkan. Tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada Kemendagri atau pemerintah pusat untuk menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga,” tegasnya.
Sebelumnya, perwakilan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas permintaan penerbitan surat rekomendasi penonaktifan terhadap Bupati Sudewo.
“Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati, Sudewo,” ujar Koordinator Lapangan AMPB, Supriyono alias Botok, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).
Botok menjelaskan bahwa internal KPK masih akan membahas penerbitan surat rekomendasi tersebut. Meski belum diketahui kapan surat akan diterbitkan, ia menyebut surat itu nantinya akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
“(Diserahkan) ke Mendagri dan Presiden. Nanti kami juga akan minta salinannya,” katanya.
(Fetra Hariandja)