Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Soal Demo Ricuh, Ini Tanggapan Komisi III DPR 

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |14:48 WIB
Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Soal Demo Ricuh, Ini Tanggapan Komisi III DPR 
Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang dilakukan polisi. Menurutnya, polisi lebih baik fokus untuk mengusut pelaku penjarahan dibanding menangkap Delpedro.

"Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny, Rabu (3/9/2025). 

Benny pun mempertanyakan alasan aparat kepolisian menangkap Delpedro sebab menurutnya, ajakan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan. 

"Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, 'eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor', apa salah?" tuturnya.

Benny meminta pihak kepolisian untuk mengungkapkan, dan menjelaskan ke publik mengenai dasar penangkapan Delpedro, khususnya terkait perihal provokasi. 

"Makanya provokasi apa dulu?" tegas Benny. 

 

Ia menegaskan, negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat. Menurut Benny, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.

Benny juga menekankan, setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi, asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau bom molotov.

"Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya', nah kamu salah itu," ungkap Legislator dari Dapil NTT I tersebut. 

Oleh karena itu, Benny menganggap, negara telah gagal melindungi hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945 khususnya Hak Asasi Manusia yang dengan tegas dijamin dalam Pasal 28G (1) UUD 45.

 

Selain salah mengambil langkah penangkapan Delpedro, Benny menganggap Polri juga telah gagal melindungi hak dasar warga negara atas rasa aman dan harta bendanya dalam kericuhan yang berlangsung pada aksi demonstrasi. 

"Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!" pungkas Benny.

Seperti diberitakan, Delpedro ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan. Delpedro disangkakan melakukan tindak provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta.

Polisi lantas menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement