Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil 14 Saksi Terkait Korupsi CSR BI, Ada Notaris hingga Camat

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |14:59 WIB
KPK Panggil 14 Saksi Terkait Korupsi CSR BI, Ada Notaris hingga Camat
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Korupsi CSR BI (foto: Okezone)
A
A
A

Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement