JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengatur penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustadz Khalid Basalamah. Khalid sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Ustadz Khalid sedianya dipanggil pada Selasa (2/9) kemarin. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2023-2024.
"Nanti pasti akan dilakukan penjadwalan ulang kalau memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan-keterangan dari yang bersangkutan," ujar Budi, Rabu (3/9/2025).
Namun Budi tidak merinci apa alasan Ustadz Khalid tak memenuhi panggilan itu. Ia mengaku akan mencari tahu apakah Khalid sempat bersurat terkait ketidakhadirannya. "Nanti kami akan cek apakah ada surat penundaan pemeriksaan atau tidak," tutur dia.
Sekadar informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Fahmi Firdaus )