Menurutnya, hal itu penting agar tak muncul persepsi hanya kambing hitam. Sementara aktor intelektual yang sebenarnya melenggang tanpa tersentuh hukum.
"Sementara isu utama aksi penyampaian aspirasi rakyat terkaburkan. Bila itu terjadi dampaknya hanya akan seperti obat pereda nyeri yang tidak menyembuhkan karena ungkapan aspirasi tetap menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu kembali terbakar, dan bisa lebih hebat," paparnya.
Diketahui, Polda Metro menetapkan enam orang jadi tersangka penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Selasa, 2 September 2025.