Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 04 September 2025 |00:16 WIB
Bareskrim Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio
Polisi tangkap provokator demo hingga penjarahan beberapa waktu lalu (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka yang diduga melakukan provokasi hingga memicu demonstrasi berujung kerusuhan dan penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara. Salah satu tersangka yang diamankan adalah IS, pemilik akun media sosial TikTok @hs02775.

Ia diduga memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR RI Puan Maharani, serta anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

"Modus operandi perbuatan tersangka adalah menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk melakukan penjarahan di rumah-rumah pejabat, seperti Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. Hal ini terlihat melalui postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Tersangka IS diketahui merupakan karyawan swasta berusia 39 tahun. Ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

"Akunnya merupakan akun anonim. Ini menjadi indikator kuat bahwa akun tersebut digunakan untuk memberikan provokasi terhadap situasi sosial yang sedang berkembang. Akun TikTok tersangka memiliki 2.281 pengikut," lanjut Himawan.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun; Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun; Pasal 161 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Penanganan ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menindak penyebaran provokasi digital yang berdampak nyata pada keamanan publik,” ujar Himawan.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement