JAKARTA - Bripka Rohmad personel Brimob Polri yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan. Driver Ojol itu meninggal terlindas rantis yang dikemudikannya saat aksi demonstrasi ricuh di Pejompongan, Jakarta.
Permintaan maaf disampaikan Rohmad usai dijatuhkan vonis etik tujuh tahun demosi di kasus tersebut.
"Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga dari lubuk hati paling dalam kami mohon kepada orangtua almarhum Affan Kurniawan dapat membuka maaf karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob Polri menjalankan tugas perintah pimpinan bukan kemauan diri sendiri namun hanya melaksanakan tugas pimpinan," kata Rohmad, Kamis (4/9/2025).
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan. Bripka Rohmad merupakan pengemudi atau sopir dari rantis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.
"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis.