JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan, agar setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi, berjalan sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis 4 September 2025.
“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril, dikutip Jumat (5/9/2025).
Menurut Yusril, Presiden Prabowo menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi situasi nasional saat ini. Sebagai Menko Kumham, Yusril menjelaskan bahwa tugas utamanya adalah memastikan seluruh aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan HAM.
“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.
Lebih jauh, Yusril menekankan bahwa penegakan hukum secara tegas berlaku hanya terhadap pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan, seperti perusakan, pembakaran, dan pencurian.
“Jadi penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk berbagai tindak kejahatan,” jelasnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tindakan tegas aparat tetap harus berada dalam koridor hukum dan menghormati prinsip HAM. “Mereka yang mungkin dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Jika dilanggar, aparat juga akan ditindak karena melanggar norma penegakan hukum,” tegas Yusril.
Yusril juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran dan perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Rakyat tidak perlu merasa takut atau khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa, sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Awaludin)