Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkuat Supremasi Hukum, Pakar Usul Revisi Pasal di RUU Perampasan Aset

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 05 September 2025 |20:45 WIB
Perkuat Supremasi Hukum, Pakar Usul Revisi Pasal di RUU Perampasan Aset
Pakar hukum Henry Indraguna (Foto: Ist)
A
A
A

Selanjutnya draft Pasal 5 Ayat (2) huruf a, tentang aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Kata Henry, dalam draft saat ini disebutkan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan…yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana…” 

Ayat tersebut, menurut Henry, perlu dibuat parameter dengan mengusulkan revisi menjadi, “aset yang nilai totalnya melebihi 50% dari penghasilan sah yang dapat diverifikasi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT), atau dokumen keuangan resmi lainnya dalam periode 5 (lima) tahun terakhir, dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah serta diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana.” 

"Pasal awal tidak memiliki parameter kuantitatif, membuka peluang interpretasi subjektif. Revisi ini memperkenalkan ambang batas 50% dari penghasilan sah yang diverifikasi, memberikan kejelasan dan objektivitas yang absen pada versi asli. Indikator ini mencegah penyalahgunaan dengan dasar yang terukur,” ujarnya.
 
Draft Pasal 6 Ayat (1) huruf a yang mengatur batas nilai aset untuk perampasan juga perlu direvisi. Versi saat ini berbunyi, “aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”  Henry mengusulkan menjadi, “aset dengan nilai berapa pun yang terbukti merupakan hasil tindak pidana dapat dirampas. Dalam hal nilai aset kecil namun merupakan bagian dari satu rangkaian tindak pidana dengan nilai kumulatif melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka seluruh aset dapat dirampas.” 

Henry menilai, pasal awal yang membatasi perampasan pada aset minimal Rp100 juta berpotensi mengabaikan aset bernilai kecil dari tindak pidana. Maka, revisi tersebut menghapus batas minimum dan memungkinkan perampasan aset kecil yang terkait rangkaian tindak pidana sekaligus memperluas cakupan penegakan hukum. 
 
“Tidak ada aset hasil kejahatan yang boleh lolos, sekecil apa pun,” katanya.

Henry menambahkan, revisi diperlukan agar regulasi lebih konstitusional, transparan, dan terhindar dari risiko politisasi. "Dengan pendekatan berimbang, usulan ini berupaya memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa mengorbankan efektivitas penegakan hukum," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement