JAKARTA - Polres Tangerang Selatan menetapkan tersangka terkait kasus penjarahan terhadap rumah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kawasan Bintaro. Saat ini, total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan 11 orang tersangka. Ini adalah pelaku yang terlibat aktif dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan juga pengrusakan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dikutip, Selasa (9/9/2025).
Para pelaku berasal dari wilayah Tangerang Selatan hingga Jakarta. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Sementara itu, ada dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. Victor menyebut, setelah kejadian keduanya langsung mengembalikan beberapa barang ke Polsek Pondok Aren.
"Dua orang yang langsung mengembalikan barang ke Polsek Pondok Aren sementara ini kita jadikan saksi, satu dewasa satu anak di bawah umur. Mereka turut ikut ke situ (rumah Sri Mulyani) ramai-ramai, tapi pagi harinya dia langsung ke Polsek untuk mengembalikan barang yang diambil," ujar dia