Sultan menekankan, pemangkasan alokasi TKD berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Tanpa alokasi TKD yang memadai, kepala daerah mungkin mengambil kebijakan berisiko untuk mencari alternatif pendapatan, yang bisa menimbulkan eskalasi sosial dan ekonomi.
“Sekali lagi, DPD RI menghargai dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah dalam RAPBN 2026. Namun sebagai representasi daerah, kami berharap dan optimis Menteri Keuangan akan meninjau ulang alokasi TKD dalam Rancangan APBN 2026,” pungkas Sultan.
(Awaludin)