Terlebih, konstruksi pengerjaan proyek tersebut hingga kini baru mencapai 30% dari target 100% pada 2022.
Di sisi lain, hasil penerimaan tol dari akhir masa konsesi pada 31 Maret 2025 hingga saat ini, seharusnya menjadi penerimaan negara, dan harus dikembalikan kepada negara juga beserta bunganya sekitar Rp 500 miliar.
Kejanggalan itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 Tanggal 21 Mei 2024. Dalam laporan itu, BPK menemukan Penambahan Ruang Lingkup tidak sesuai ketentuan, karena secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.