"Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen semacam itu tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan. Selama tidak mengandung rahasia negara atau mengganggu privasi, maka publik berhak tahu," tegasnya.
Ia menilai keterbukaan dokumen pencalonan merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemilu yang tidak boleh dinegosiasikan.
"Tahapan pendaftaran capres-cawapres yang mencakup dokumen-dokumen penting, semestinya bisa diakses publik. Itu penting agar masyarakat tahu sejauh mana para calon memenuhi persyaratan," tambahnya.
(Fetra Hariandja)