Dari 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Untuk empat orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
"Namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas," tutupnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 363 ke-2 KUHP, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahu 1951 dan Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
(Fahmi Firdaus )