Pemeriksaan terhadap Yaqut saat itu mendalami soal pembagian kuota tambahan melalui keputusan menteri, termasuk pembagian kuota haji khusus dan reguler. Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menelusuri aliran dana dalam praktik rasuah tersebut.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, perkara ini masih berada di tahap penyelidikan. Kasus bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah menelusuri potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.
(Awaludin)