"Di antaranya melalui perbaikan kualitas lingkungan perairan dan pemberian rumpon (rumah buatan bagi ikan) untuk mendekatkan ikan ke wilayah tangkap," jelasnya.
Sebelumnya, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) menyatakan bahwa pembangunan pagar beton yang membentang di laut Cilincing telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, dalam konferensi pers, Jumat (12/9).
Widodo menjelaskan bahwa proyek tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan sejak dimulai pada 2010. Ia juga menekankan bahwa metode pembangunan tidak mengalami perubahan signifikan sejak awal.
"Jadi kalau saya ditanya, apakah ini sah? Sah," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proyek ini telah melalui proses panjang dan bukan dibangun secara instan. Bahkan, menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) langsung dari pemerintah pusat.
"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari Dinas DKI atau mengikuti AMDAL kawasan, tapi langsung dari pusat. Prosesnya juga lama—sekitar dua tahun sebelum akhirnya disetujui," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menegaskan bahwa proyek pembangunan pelabuhan milik KCN telah mengantongi berbagai perizinan, termasuk lokasi KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
"Jadi kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan. Dan kami pastikan bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam wilayah KKPRL yang izinnya telah diterbitkan," ungkap Fajar dalam konferensi pers pada Jumat 12 September 2025.
(Fetra Hariandja)