JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) tengah menyiapkan formula kompensasi bagi para nelayan yang terdampak pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku usaha, dalam hal ini PT KCN selaku pengelola proyek akan diajak berdiskusi bersama dengan para nelayan untuk merumuskan solusi dan bentuk kompensasi yang tepat.
"Kami akan memanggil pelaku usaha untuk segera memformulasikan kompensasi atas dampak pembangunan tersebut terhadap nelayan," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan bahwa pendataan nelayan terdampak dan identifikasi kebutuhan mereka menjadi langkah awal agar kompensasi yang diberikan tepat sasaran dan tepat guna.
"Kami akan pastikan nelayan terdampak terdata dengan baik, serta mendata juga kebutuhan mereka agar kompensasi yang diberikan bisa benar-benar bermanfaat," imbuh Hasudungan.
Selain itu, pihaknya juga berupaya memperbaiki ekosistem laut agar lokasi penangkapan ikan (fishing ground) dapat didekatkan kembali ke wilayah operasional nelayan.
"Di antaranya melalui perbaikan kualitas lingkungan perairan dan pemberian rumpon (rumah buatan bagi ikan) untuk mendekatkan ikan ke wilayah tangkap," jelasnya.
Sebelumnya, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) menyatakan bahwa pembangunan pagar beton yang membentang di laut Cilincing telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, dalam konferensi pers, Jumat (12/9).
Widodo menjelaskan bahwa proyek tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan sejak dimulai pada 2010. Ia juga menekankan bahwa metode pembangunan tidak mengalami perubahan signifikan sejak awal.
"Jadi kalau saya ditanya, apakah ini sah? Sah," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proyek ini telah melalui proses panjang dan bukan dibangun secara instan. Bahkan, menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) langsung dari pemerintah pusat.
"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari Dinas DKI atau mengikuti AMDAL kawasan, tapi langsung dari pusat. Prosesnya juga lama—sekitar dua tahun sebelum akhirnya disetujui," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menegaskan bahwa proyek pembangunan pelabuhan milik KCN telah mengantongi berbagai perizinan, termasuk lokasi KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
"Jadi kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan. Dan kami pastikan bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam wilayah KKPRL yang izinnya telah diterbitkan," ungkap Fajar dalam konferensi pers pada Jumat 12 September 2025.
(Fetra Hariandja)