Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Sidang Etik 5 Brimob Masih Menunggu Kelengkapan Berkas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 17 September 2025 |15:57 WIB
Polri: Sidang Etik 5 Brimob Masih Menunggu Kelengkapan Berkas
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polri hingga saat ini belum bisa memastikan jadwal sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terhadap lima personel Brimob yang diduga menabrak driver ojek online, Affan Kurniawan.

“Saat ini, berdasarkan pemeriksa dan Birowabprof Divpropam, kelengkapan berkas perkara khusus untuk pelaksanaan sidang Komisi Etik Profesi Polri masih dalam progres,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (17/9/2025).

Meski begitu, Trunoyudo menegaskan pihaknya berkomitmen memproses etik terhadap lima personel Brimob secara transparan.

“Namun demikian, kami pahami publik mengharapkan hasilnya segera. Ada fase yang perlu dilakukan pemeriksa. Kami pastikan fungsi pengawasan internal seperti Itwasum dan Propam dilibatkan, begitu juga pengawasan eksternal dari Kompolnas,” ujarnya.

Ia menambahkan, akses bagi lembaga lain seperti Komnas HAM dan Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM juga tetap terbuka.

 

Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Sedangkan Bripka Rohmad divonis mutasi demosi selama tujuh tahun.

Keduanya berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan saat demonstrasi ricuh. Rohmad bertugas sebagai pengemudi, sementara Cosmas duduk di kursi samping.

Adapun lima anggota lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement