Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Etik 5 Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Masih Tunggu Kelengkapan Berkas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 10 September 2025 |12:25 WIB
Sidang Etik 5 Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Masih Tunggu Kelengkapan Berkas
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap lima personel Brimob, yang diduga melindas Driver Ojol Affan Kurniawan masih menunggu kelengkapan berkas. 

Lima personel yang bakal disidang itu adalah mereka yang duduk di kursi belakang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. 

"Lima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Dalam hal ini, Majelis Sidang KKEP menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. 

Sementara, KKEP menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh. 

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. Rohmad yang mengendarai dan Cosmas berada di sampingnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement