Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak di Bawah Kementerian, Kapolri: Doktrin Polri To Serve and Protect

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |20:50 WIB
Tolak di Bawah Kementerian, Kapolri: Doktrin Polri To Serve and Protect
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan, menolak wacana Polri berada di bawah kementerian. Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki doktrin To Serve and Protect serta Tata Tentrem Kerta Rahardja. 

"Polri memiliki doktrin To Serve and Protect, dengan doktrin Tata Tenterem Kerta Rahardja," kata Sigit, Kamis (29/1/2026).

Sigit juga menekankan, Polri berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari mandat reformasi 1998. 

"Bahwa penempatan Polri di bawah Presiden, di mana sebelumnya terdapat Pasal 7 ayat 2 Tap MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Pasal 7 ayat 3 tap MPR RI nomor 7 tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement