Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihabisi Secara Sadis, Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 17 September 2025 |17:15 WIB
Dihabisi Secara Sadis, Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Keluarga korban penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37), menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka ingin para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Tujuan kami melakukan diskusi dengan penyidik karena menurut kami dan keluarga, banyak hal belum sinkron. Kami jelas menginginkan Pasal 340, pembunuhan berencana karena banyak analisa menuju sana," ujar pengacara keluara Ilham, Boyamin Saiman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

Saat korban dibuang, kondisinya dilakban yang mengartikan itu pembunuhan dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban. Dikatakannya, jika pelaku tidak berniat membunuh korban, seharusnya lakban yang melilit wajahnya dibuka.

"Kalau niat tidak membunuh kan lakbannya dibuka. Bahwa ini pembunuhan. Enggak bisa 351 ayat 2, ayat 3 KUHP itu dimana penganiayaan menimbulkan nyawa hilang," tuturnya.

Dia menegaskan, kasus yang dialami Pradipta bukan terjadi secara spontanitas selayaknya orang berkelahi, yang berujung pada terkenanya organ vital korban.

Namun, kasus yang dialami korban telah secara gamblang menjabarkan tentang pembunuhan, diawali dengan rangkaian penculikan.

"Ini kan sudah rangkaian, perbuatannya sudah sempurna, sudah terjadi peristiwa, yaitu pembunuhan. dia tidak memulangkan ke rumah, tidak membuka lakbannya. Karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, para pelaku sudah berniat menghilangkan jejaknya untuk menghindari pelacakan polisi.

 

Artinya, sudah ada tujuan jelas pula perbuatan dari para pelaku itu yang mengarah pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Polisi juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau nggak nurut berhasil, ya tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya,”ujarnya.

“Jadi kan berarti kan tujuan, rencana itu kan sudah ada. Jadi ya saya tetap akan minta, baik diskusi, juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340, yaitu pembunuhan rencana,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement