Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Angkat Bicara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 18 September 2025 |16:40 WIB
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Angkat Bicara
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada unsur politis dalam penundaan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Ia sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

“Nggak ada (unsur politis). Kita profesional, kita yuridis saja,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Anang menjelaskan bahwa Silfester sempat dirawat di rumah sakit. Hal tersebut diketahui dari surat yang diberikan kuasa hukumnya saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Saat sidang PK pertama, yang bersangkutan sakit dan tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit,” jelasnya.

Ia menambahkan, rumah sakit yang dimaksud berada di Jakarta. Namun terkait keberadaan Silfester saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan penelusuran.

Beberapa pemanggilan pun telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun hingga kini, Silfester belum pernah memenuhi panggilan tersebut.

Ditegaskan Anang, tindakan paksa bisa saja diambil apabila panggilan tidak diindahkan. Meski begitu, jika Silfester masih dalam kondisi sakit, maka eksekusi dapat dilakukan dengan pembantaran ke RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

“Ya bisa saja (ditangkap dan dibantarkan). Waktu sidang PK itu yang bersangkutan memang tidak hadir, hanya ada surat keterangan sakit. Surat itu diterima pengadilan, dan sejauh ini alasannya dianggap kuat,” tutup Anang.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement