JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha tahun 2022–2024. Lima orang ini terdiri dari jajaran direksi hingga kepala bagian.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam perkara ini.
“KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Asep Guntur dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Asep menyebut kelima tersangka ini langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 18 September 2025, hari ini sampai 7 Oktober 2025,” ujar Asep.
Kelima tersangka itu yakni, Jhendik Handoko (JH) – Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda); Iwan Nursusetyo (IN) – Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir (AN) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.
Kemudian, Ariyanto Sulistiyono (AS) – Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; Mohammad Ibrahim Al'Asyari (MIA) – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. Perkara dugaan tindak pidana pemberian kredit fiktif ini diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp254 miliar.
KPK menyebut nilai kerugian negara ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI. Diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar (baki debet + tunggakan bunga),” ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )