“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa,” lanjut JPU.
Jika terdakwa tidak memiliki cukup harta untuk menutupi uang pengganti, maka akan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.
Kosasih sebelumnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa menyatakan Kosasih melakukan tindak pidana korupsi bersama Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management.
Keduanya disebut terlibat dalam investasi fiktif melalui Reksa Dana I-Next G2, untuk membiayai Sukuk Ijarah TPS Food 2 yang telah default sejak 2016 (SIA-ISA 02). Investasi tersebut dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis investasi, serta dengan cara merevisi dan menyetujui peraturan direksi PT Taspen untuk mengakomodasi transaksi bermasalah tersebut.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa 27 Mei 2025.
(Arief Setyadi )