JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
JPU Gilang Gemilang menilai Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Gilang saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Kosasih membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian negara, yakni Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10.000 euro; 1.470 baht Thailand; 30 poundsterling; 128.000 yen Jepang; 500 dolar Hong Kong. Kemudian, 1,26 juta won Korea Selatan; dan Rp2,87 juta.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa,” lanjut JPU.
Jika terdakwa tidak memiliki cukup harta untuk menutupi uang pengganti, maka akan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.
Kosasih sebelumnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa menyatakan Kosasih melakukan tindak pidana korupsi bersama Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management.
Keduanya disebut terlibat dalam investasi fiktif melalui Reksa Dana I-Next G2, untuk membiayai Sukuk Ijarah TPS Food 2 yang telah default sejak 2016 (SIA-ISA 02). Investasi tersebut dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis investasi, serta dengan cara merevisi dan menyetujui peraturan direksi PT Taspen untuk mengakomodasi transaksi bermasalah tersebut.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa 27 Mei 2025.
(Arief Setyadi )