JAKARTA – Polda Jawa Timur menangkap ratusan pelaku aksi anarkis di 10 kota saat berlangsungnya demonstrasi yang berujung anarkis akhir Agustus 2025 lalu di Jawa Timur.
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, mengungkapkan sejak 29 Agustus hingga 16 September 2025, aparat telah mengamankan 997 orang yang terlibat dalam aksi anarkis di 10 kota. Dari jumlah tersebut, 582 orang merupakan dewasa, sementara 415 adalah anak di bawah umur (ABH).
“Dari jumlah itu, 682 orang telah dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, sedangkan 315 orang lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami memilah dengan hati-hati, terutama terhadap anak-anak di bawah umur. Mereka kami kembalikan ke orang tua masing-masing agar mendapat pengawasan lebih baik,” kata Nanang, Kamis (18/9/2025).
Ia menyesalkan banyaknya remaja yang ikut dalam aksi anarkis. Menurutnya, sebagian besar orangtua tidak mengetahui keterlibatan anak-anak mereka.
“Ini sangat disayangkan. Harusnya para orangtua lebih waspada, karena apa yang terjadi menjadi pembelajaran mahal bagi kita semua,” ujarnya.
Aksi brutal massa tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga korban jiwa. Data Polda Jatim mencatat 111 warga sipil mengalami luka-luka, sebagian besar sudah rawat jalan. Sementara itu, 105 personel Polri serta 12 anggota TNI juga terluka saat pengamanan, akibat lemparan batu, bom molotov, dan benda keras lainnya.
Nanang juga merinci total kerugian akibat perusakan fasilitas umum mencapai Rp256 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp42,2 miliar merupakan kerugian institusi Polri, sementara Rp214,1 miliar ditanggung pemerintah daerah.
“Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Sangat disayangkan bila justru habis untuk memperbaiki fasilitas yang dirusak akibat perbuatan anarkis,” ucapnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menjelaskan pengungkapan kasus difokuskan di empat wilayah besar, yakni Polresta Sidoarjo, Polresta Malang Kota, Polres Kediri Kota, dan Polres Jember.
1. Polresta Sidoarjo
• 40 orang ditangkap, terdiri dari 12 dewasa dan 28 anak.
• 22 orang dipulangkan, 18 ditetapkan sebagai tersangka.
• Aksi terjadi pada 29 Agustus di Pos Polisi Waru, di mana massa menyerang petugas, melempari batu, merusak bangunan, bahkan berupaya membakar anggota dengan menyiramkan bensin.
Barang bukti:
• 11 buku paham anarkisme
• 42 bongkahan batu
• 10 jaket hoodie
• 9 sepeda motor
• 18 handphone
• 1 tameng polisi
• pakaian dan perlengkapan aksi
Salah satu tersangka berinisial GLM (24), warga Surabaya, terekam video aktif menyerang petugas. Di rumahnya ditemukan buku-buku bernuansa paham anarkisme.
2. Polresta Malang Kota
• 61 orang diamankan, terdiri dari 40 dewasa dan 21 anak
• 18 orang ditetapkan sebagai tersangka
• Aksi anarkis dilakukan di Mapolresta Malang Kota, pos lalu lintas, dan kawasan DPRD Kota Malang
Barang bukti:
• bom molotov
• botol bensin
• batu
• pakaian pelaku
• pecahan kaca
• water barrier yang terbakar
3. Polres Kediri Kota
• 71 orang diamankan, terdiri dari 44 dewasa dan 27 anak
• 49 orang ditetapkan sebagai tersangka
Para pelaku merusak Mako Polres Kediri Kota, melempar bom molotov, serta menjarah barang di kantor DPRD Kediri. Beberapa mencuri motor dinas polisi, AC kantor DPRD, hingga tiang bendera pos polisi.
Dua tersangka memiliki keterkaitan dengan kelompok anarkis dari luar daerah dan aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
4. Polres Jember
• 7 orang ditangkap (5 dewasa, 2 anak)
• Terbukti melakukan perusakan dan pembakaran tenda pos pantau Satlantas menggunakan bom molotov di bundaran dekat Mako Polres Jember.
Pasal dan undang-undang yang dikenakan Pasal 406 KUHP (Perusakan barang); Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama); Pasal 187 KUHP (Pembakaran); Pasal 212 KUHP (Perlawanan terhadap pejabat). Kemudian, Pasal 160 KUHP (Penghasutan); UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Senjata api dan bahan peledak); UU ITE (Provokasi melalui media sosial).
(Arief Setyadi )