Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di Gedung KPK, Pengusaha Menas Erwin Kasih 'Jempol'

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 24 September 2025 |21:28 WIB
Tiba di Gedung KPK, Pengusaha Menas Erwin Kasih 'Jempol'
Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah kasih jempol/Foto: Nur Khabibi-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Rabu (24/9/2025). Usai penangkapan, Menas pun langsung dibawa ke kantor KPK.

Pantauan di lokasi, Menas Erwin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.41 WIB dengan menaiki minibus hitam.

Saat turun dari mobil, Menas terlihat mengenakan jaket biru, masker putih, dan bersandal.

Dengan pengawalan petugas, Menas langsung digiring menuju lantai dua KPK guna menjalani pemeriksaan.

Tidak ada kata yang disampaikan Menas Erwin saat memasuki kantor Lembaga Antirasuah. Ia hanya terlihat mengacungkan jempolnya saat dipanggil awak media.

"Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengusaha Menas Erwin Djohansyah.

Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menyeret eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Adanya penangkapan tersebut dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Ya (Menas Erwin ditangkap)," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2025).

Kendati begitu, Asep belum menjelaskan lebih detail perihal penangkapan tersebut.

Menas disebut sebagai pihak yang memberikan fasilitas seperti sewa hotel yang dinilai merupakan bentuk gratifikasi.

Pada pengadilan tingkat kasasi, hakim menyatakan Hasbi Hasan telah menerima fasilitas penginapan dari sejumlah pihak termasuk Menas. Pemberian fasilitas penginapan itu terjadi sejak Januari-Februari 2021.

"Selain itu, terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI. Fasilitas diberikan oleh Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,00," tulis putusan kasasi.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement