Ia menambahkan, pasangan ini telah menikah selama 29 tahun dan dikaruniai dua anak. Namun, belakangan hubungan keduanya tidak harmonis.
Korban diketahui meninggalkan pelaku dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami. Pertengkaran memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah, yang membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya.
"Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa. Usai kejadian, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri. Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu," jelasnya.
Lebih lanjut, Aqsha menyebut, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(Arief Setyadi )