Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tali Tas yang Digunakan Suami Bunuh Istri di Jakbar Disita Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 24 September 2025 |21:01 WIB
Tali Tas yang Digunakan Suami Bunuh Istri di Jakbar Disita Polisi
Ilustrasi mayat (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digemparkan dengan penemuan mayat perempuan berinisial S (49) di sebuah kontrakan di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 11/RW 5, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, pada Selasa 23 September 2025. Korban diketahui merupakan istri sah dari WN (53), yang ternyata pelaku pembunuhan.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari pakaian korban hingga tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa sang istri.

"Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, telah diamankan," ujar Aqsha.

Aqsha menjelaskan peristiwa tragis ini berawal dari pertengkaran rumah tangga. Menurutnya, pelaku yang merupakan suami korban menyerahkan diri ke Polsek Kebon Jeruk.

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa korban meninggal akibat dibunuh oleh suaminya sendiri. Setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kebon Jeruk,” ucapnya.

Ia menambahkan, pasangan ini telah menikah selama 29 tahun dan dikaruniai dua anak. Namun, belakangan hubungan keduanya tidak harmonis.

Korban diketahui meninggalkan pelaku dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami. Pertengkaran memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah, yang membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya.

"Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa. Usai kejadian, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri. Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu," jelasnya.

Lebih lanjut, Aqsha menyebut, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement