“NAT berperan sebagai eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan,” ujar Helfi.
Pelaku R berperan sebagai mediator yang mencari dan mengenalkan para pembobol bank kepada kepala cabang. Selanjutnya, TT bertugas mengelola hasil dari pembobolan rekening dormant.
“TT bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan,” lanjut Helfi.
Dalam kelompok pelaku pencucian uang, terdapat DH dan IS. DH berperan dalam membuka blokir dan memindahkan dana yang telah terblokir. Sedangkan IS menerima uang hasil pembobolan dan menyiapkan rekening penampung.
Helfi menambahkan, DH dan C turut terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN, inisial MIP. “Juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab (KCP) BUMN (di Cempaka Putih, Jakarta Pusat) yang saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro,” tutur Helfi.
(Arief Setyadi )