Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ternyata Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |00:09 WIB
Ternyata Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan.

"Kemudian terkait dengan perkara haji, ini kapan diumumkan tersangkanya, sabar ya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (25/9/2025).

Salah satu alasan masih belum diumumkan pihak tersangka ialah terkait barang bukti yang belum sempurna.

Penyidik saat ini menghubungkan bukti-bukti aliran dana dari pihak travel termasuk hubungan pada perkara tersebut.

"Ada aliran dana dan lain-lainnya, itu belum sempurna. Sudah ada bukti, tapi masih terpisah-pisah," ujar dia.

Asep melanjutkan, KPK juga masih mencari informasi dan keterangan terkait penggunaan uang tersebut.

Sejauh ini, kata Asep, yang paling terang ialah alur perintah terkait perkara korupsi tersebut. "Kalau alur perintahnya sudah jelas," tutur dia.

Sekadar informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

 

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement