Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 Fakta Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Trik Licik Tersangka Terbongkar

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |08:47 WIB
8 Fakta Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Trik Licik Tersangka Terbongkar
Bareskrim bongkar pembobolan rekening dormant (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

Sosok D diduga berperan sebagai pemberi informasi adanya rekening dormant sebesar Rp204 Miliar. Saat ini masih diburu kepolisian.

8. Pemilik Rekening Dormant yang Dibobol

Pemilik rekening yang dibekukan itu adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang tanah berinisial S. Adapun para tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 Miliar.

Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 Miliar.

Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement