Selama penyidikan, tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya terdeteksi berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan DPO serta Red Notice pada 14 November 2024.
Dalam proses pemulangan, OJK didukung Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mencabut paspor tersangka. KBRI Qatar juga berperan aktif melalui kerja sama government to government dengan otoritas setempat.
"Saat ini tersangka telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yuliana.
(Awaludin)