“Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 M merupakan bentuk kewenangan diskresi yang sah,”ucapnya.
“Diskresi diberikan undang-undang untuk mengatasi kondisi khusus, dan sepanjang didasarkan pada pasal-pasal yang jelas, kebijakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa tindakan pejabat tidak dianggap melampaui kewenangan apabila memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuan lain dalam Pasal 28 Permenag 13/2021 juga menegaskan bahwa menteri agama dapat menetapkan kuota tambahan untuk haji reguler berdasarkan proporsi penduduk muslim antarprovinsi atau jumlah daftar tunggu, sementara Pasal 23 dan Pasal 24 Permenag 6/2021 mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus.