“Dengan landasan ini, keputusan menteri agama menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tetap memiliki payung hukum yang kuat,”ungkapnya.
Oce Madril menambahkan, pentingnya pertimbangan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jamaah sebagai alasan kebijakan ini. Surat menteri agama kepada DPR yang menjelaskan penyesuaian kuota juga memuat alasan teknis.
“Dengan dasar hukum yang jelas dan pertimbangan teknis yang kuat, keputusan menteri agama tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )