Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Hukum: Kebijakan Kuota Haji Tambahan Kewenangan Diskresi Menteri Agama!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 29 September 2025 |22:42 WIB
Ahli Hukum: Kebijakan Kuota Haji Tambahan Kewenangan Diskresi Menteri Agama!
Gus Yaqut saat Menyambut Kedatangan Jamaah Haji 2024
A
A
A

“Dengan landasan ini, keputusan menteri agama menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tetap memiliki payung hukum yang kuat,”ungkapnya.

Oce Madril menambahkan,  pentingnya pertimbangan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jamaah sebagai alasan kebijakan ini. Surat menteri agama kepada DPR yang menjelaskan penyesuaian kuota juga memuat alasan teknis.

“Dengan dasar hukum yang jelas dan pertimbangan teknis yang kuat, keputusan menteri agama tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement