Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perubahan mekanisme pembagian kuota ke daerah ini juga didasari adanya temuan BPK. Atas dasar itu, penetapan kuota haji untuk daerah berdasarkan daftar tunggu.
"Jadi temuan BPK itu penetapan kuota per provinsi itu tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Pak Menteri kemudian bersama dengan DPR tadi menyampaikan agar mulai tahun ini kita menetapkan kuota itu berdasarkan undang-undang," kata Dahnil.
Dengan demikian, Dahnil mengatakan, tak akan ada lagi calon jemaah yang antre hingga 40 tahun ke atas.
"Kita menetapkan kuota yaitu berdasarkan daftar tunggu. Makanya nanti tidak ada lagi yang mengantre hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan oleh pak Menteri. Semuanya akan sama mengantre 26 tahun. Jadi itu intinya," ujar Dahnil.
(Fetra Hariandja)