Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Salahgunakan ITAS Investor, WN Tiongkok Ditangkap di PIK

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 01 Oktober 2025 |00:30 WIB
Salahgunakan ITAS Investor, WN Tiongkok Ditangkap di PIK
WN Tiongkok ditangkap (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial DT, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah DT ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu 20 Agustus 2025.

“Sebelumnya yang bersangkutan didetensi dan menjalani pemeriksaan. Proses hukum resmi dimulai pada 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Yuldi, Selasa (30/9/2025).

DT diketahui masuk ke Indonesia pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan ITAS Investor dengan penjamin PT CGI. Namun, dalam praktiknya, DT justru melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal.

“DT menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT CGI, tapi malah bekerja dan beraktivitas sebagai Direktur di PT CTC. Tindakan ini merupakan pelanggaran,” ujar Yuldi.

 

Atas perbuatannya, DT dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, Imigrasi menduga PT CGI dan PT CTC juga dimanfaatkan DT untuk menjadi sponsor bagi WNA lainnya agar dapat masuk ke Indonesia sejak 2023.

Dengan penetapan tersangka ini, DT akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement