Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |15:57 WIB
Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error
Sidang MNC Asia Holding vs CMNP (foto; Freepik)
A
A
A


JAKARTA – Sidang perkara perdata dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditunda pada agenda pembuktian, Rabu (1/10/2025). 

Penundaan terjadi akibat sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami error yang membuat sebagian bukti tidak terbaca.

Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy menegaskan bahwa kabar yang menyebut kuasa hukum salah mengajukan bukti tidak benar. 

"Faktanya, bukti sudah diunggah sesuai aturan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum sidang dimulai, para tergugat dan turut tergugat I telah mengunggah akta bukti serta dokumen pendukung melalui sistem e-court sesuai ketentuan. Namun, catatan error muncul karena sebagian file tidak terdeteksi penuh oleh sistem.

Dalam persidangan, kuasa hukum menunjukkan akta bukti kepada majelis hakim. Pengecekan dilakukan langsung melalui sistem e-court, dan terbukti ada beberapa file yang tidak terbaca penuh oleh sistem. 

Untuk menjamin kepentingan semua pihak, majelis hakim kemudian bermusyawarah dan memutuskan agar bukti diunggah ulang.

 

Keputusan itu diambil semata-mata demi memastikan seluruh bukti dapat dipertimbangkan secara sah oleh majelis. "Penundaan bukan karena permintaan atau kesalahan kuasa hukum, tapi murni keputusan majelis," tegas Rudy.

Sebelumnya, dalam pemberitaan disebutkan tim kuasa hukum salah atau kurang lengkap dalam mengajukan bukti, sehingga sidang ditunda. Pernyataan itu dipastikan tidak benar, karena penundaan sepenuhnya akibat faktor teknis e-court.

Proses persidangan MNC Asia Holding Vs CMNP sudah berjalan beberapa kali dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak hingga tahap pembuktian. Penundaan terbaru diputuskan majelis hakim agar proses pembuktian berjalan objektif dan tidak terhambat kendala teknis.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian setelah unggah ulang dokumen bukti. Majelis hakim menegaskan seluruh proses harus menjamin keadilan dan kesetaraan bagi para pihak.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement