Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komite Reformasi Polri Akan Dilantik, DPR Minta Tak Sekadar Formalitas

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 07 Oktober 2025 |19:55 WIB
Komite Reformasi Polri Akan Dilantik, DPR Minta Tak Sekadar Formalitas
Komite Reformasi Polri Akan Dilantik (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyoroti rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan membentuk dan melantik sembilan anggota Komite Reformasi Polri pada pekan depan. Ia mendorong agar lembaga tersebut benar-benar mampu membawa perubahan terhadap budaya organisasi kepolisian.

Menurutnya, keberadaan Komite Reformasi Polri menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian. Apalagi, sejumlah tokoh besar disebut akan masuk dalam komite tersebut, seperti Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie.

Namun, Sudding menegaskan, bahwa reformasi sejati hanya akan tercapai jika komite itu diberi kewenangan nyata untuk mengevaluasi kebijakan, budaya organisasi, serta praktik operasional Polri — bukan sekadar menjadi simbol formalitas.

“Reformasi Polri harus lebih dari sekadar dokumen atau laporan administratif. Publik menuntut transparansi kinerja, akuntabilitas, dan pengawasan independen yang mampu mendorong perubahan nyata dalam budaya organisasi kepolisian,” ujar Sudding, Selasa (6/10/2025).

Politikus PAN itu juga memberikan beberapa catatan prioritas yang harus diperhatikan, baik oleh tim internal Polri maupun oleh komite bentukan Presiden. Pertama, kata dia, adalah soal transparansi dan akuntabilitas internal.

“Publik harus memiliki akses yang jelas terhadap data kinerja, pelanggaran anggota, dan mekanisme penindakan,” tegasnya.

 

Kedua, terkait demiliterisasi dan depolitisasi.

“Polri perlu menyingkirkan praktik militeristik dan keterlibatan politik praktis yang masih tersisa sejak era ABRI,” lanjutnya.

Sudding juga menyinggung pentingnya penguatan mekanisme pengawasan eksternal. Menurutnya, Kompolnas, lembaga independen, serta judicial security dalam KUHAP baru, harus memiliki otoritas nyata terhadap kewenangan penyidikan.

“Kemudian, perubahan budaya organisasi. Reformasi harus menyasar pola pendidikan, etika pelayanan publik, serta sikap aparat terhadap masyarakat — terutama kelompok rentan,” pungkas Sudding.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap bahwa Presiden Prabowo akan melantik Komite Reformasi Kepolisian pekan depan. Namun, ia belum merinci siapa saja tokoh yang akan menjadi anggota komite tersebut.

Dari informasi yang beredar, terdapat sembilan tokoh yang akan tergabung dalam Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo. Dua di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Mahfud juga diketahui pernah menjabat sebagai Menko Polhukam.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement