Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penikam Pria Paruh Baya di Johar Baru, Begini Kronologinya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 08 Oktober 2025 |06:16 WIB
Polisi Tangkap Penikam Pria Paruh Baya di Johar Baru, Begini Kronologinya
Pelaku penikaman terhadap pria paru baya/Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Polisi meringkus seorang pria berinisial H (18), pelaku pengeroyokan berujung penusukan terhadap seorang pria paruh baya DJJ (58) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan aksi penusukan itu terjadi pada Jumat (26/9) lalu. Ia mengatakan keributan itu bermula dari perselisihan antara pelapor dan pelaku terkait sebuah ponsel yang dipinjam oleh adik pelapor.

"Kami sudah mengamankan pelaku berinisial H (18) yang diduga kuat melakukan pemukulan dan terlibat dalam pengeroyokan. Kejadian ini dipicu oleh pertengkaran soal handphone yang berujung pada tindakan kekerasan," kata Susatyo kepada wartawan Rabu (8/10/2025).

Akibat kejadian itu, kata dia, korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri setelah mencoba melerai keributan yang melibatkan anaknya.

"Kami masih memburu pelaku lain, termasuk pelaku penusukan berinisial T (17). Kasus ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan proses secara hukum hingga tuntas," ujar dia.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa korban awalnya hanya berusaha melerai pertikaian yang terjadi di depan rumahnya. Namun justru menjadi sasaran kekerasan yang lebih parah.

"Dua pelaku awal, H dan T, datang ke rumah pelapor mencari adiknya. Setelah cekcok mulut, mereka langsung memukul pelapor. Tak lama, teman-teman pelaku datang dan melakukan pengeroyokan. Ayah pelapor yang mencoba melerai justru ditusuk oleh T," ucap Saiful.

Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat mendapat perawatan akibat luka tusuk cukup serius.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain dan mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan," pungkasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement