Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang via Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 10 Oktober 2025 |14:19 WIB
DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang via Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (foto: Okezone)
A
A
A

“Melalui jalur perdata, perusahaan jasa keuangan harus mengikuti mekanisme yang ada, mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan. Debitur yang tidak mampu membayar juga bisa masuk daftar hitam nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” jelasnya.

Abdullah menekankan bahwa negara hukum yang beradab mengukur keberhasilan penegakan hukum dari sejauh mana hak manusia dihormati, bukan dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang.

“Sekali lagi saya tegaskan, hak manusia harus dihormati dalam setiap proses penagihan utang,” pungkas Abduh.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement