Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang via Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 10 Oktober 2025 |14:19 WIB
DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang via Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang (debt collector).

Desakan ini muncul menyusul maraknya praktik di lapangan, di mana debt collector melanggar aturan hingga melakukan tindak pidana.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana. Saya mendorong masalah utang diselesaikan secara perdata,” ujar Abdullah, Jumat (10/10/2025).

Abdullah mengaku prihatin dengan kasus penagihan yang berujung pelanggaran pidana. Misalnya, seorang penagih utang berinisial L (38) mengancam polisi saat ingin menarik mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/10) malam. Pelaku kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.

 

Selain itu, di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada tanggal yang sama, mobil penagih utang ditimpuki batu oleh warga. Insiden itu terjadi karena penagih utang mengebut di kawasan pemukiman, menimbulkan keributan, dan meresahkan warga.

Abdullah menegaskan, pelanggaran yang dilakukan debt collector sudah banyak diadukan. Berdasarkan data OJK, pada periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

“Para penagih utang juga diduga kuat melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan korban. Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan pidana?” kata Abdullah.

Legislator asal Dapil Jateng VI itu mendorong agar penyelesaian masalah utang dilakukan secara perdata, sehingga risiko pelanggaran dan tindak pidana dapat diminimalisir.

 

“Melalui jalur perdata, perusahaan jasa keuangan harus mengikuti mekanisme yang ada, mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan. Debitur yang tidak mampu membayar juga bisa masuk daftar hitam nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” jelasnya.

Abdullah menekankan bahwa negara hukum yang beradab mengukur keberhasilan penegakan hukum dari sejauh mana hak manusia dihormati, bukan dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang.

“Sekali lagi saya tegaskan, hak manusia harus dihormati dalam setiap proses penagihan utang,” pungkas Abduh.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement