Di tempat yang sama, kuasa hukum pihak keluarga Arya Daru, Dwi Librianto menjelaskan pihaknya akan meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mengecek dari mulai tempat kos.
"Untuk melihat urutannya bagaimana, sehingga pada saat kita memaparkan, kami sudah dapat gambaran," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Arya Daru lainnya, Mira Widyawati mengatakan Polda Metro Jaya juga memperbolehkan dan mengizinkan untuk membawa ahli dari pihak keluarga, seperti ahli forensik, CCTV, IT, dan psikolog.
"Artinya kita akan ada, ahli pembanding, pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik," jelas dia.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.