JAKARTA - Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti, menyebut pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan aktor Ammar Zoni merupakan hasil dari kegiatan sidak petugas lapas.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Ditjen Pas membersihkan lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkotika.
“Beberapa hal dilakukan, pertama deteksi dini dalam rangka pencegahan. Rutin dilakukan pemeriksaan dan sidak barang terlarang di dalam lapas. Kasus Ammar Zoni ini merupakan bagian dari upaya kami membersihkan lapas dari narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Menurut Rika, pemberantasan narkotika di dalam lapas menjadi salah satu target utama Ditjen Pas. Upaya ini berkaitan dengan fungsi pemasyarakatan dalam memulihkan kehidupan warga binaan agar saat kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi warga negara yang taat hukum dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Terkait narkoba, sudah berkali-kali kami sampaikan bahwa lapas harus bersih dari narkoba,” tegasnya.
Rika menjelaskan, potensi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas, rutan, maupun LPKA dan LPP merupakan risiko yang harus dihadapi Ditjen Pas. Beragam modus dilakukan untuk menyelundupkan barang tersebut, mulai dari menggunakan drone, hingga menyembunyikannya di makanan seperti tahu dan cabai.
“Ini tantangan kami untuk semakin memperkuat deteksi terhadap masuknya barang-barang terlarang. Jika ditemukan, pasti akan ditindak. Kami tidak memberi ampun—siapa pun yang terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Dalam kasus Ammar Zoni, Rika mengatakan bahwa barang terlarang ditemukan saat dilakukan deteksi dini oleh petugas. Setelah itu, petugas langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.
“Artinya, kami sangat terbuka. Siapa pun yang melanggar langsung diberikan sanksi. Saat ini sedang berjalan proses hukum atas hasil deteksi dini yang kami lakukan sebelumnya,” pungkasnya.
(Awaludin)