"Bahwa mereka menyadari kesalahan dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pada saatnya mereka selesai menjalani hukuman, mereka dapat menjadi warga negara yang baik di masyarakat, tidak mengulangi lagi kesalahannya," jelas Mardi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta, Heri Azhari, mengatakan bahwa proses pemindahan dilakukan kolaborasi pegawai pemasyarakatan Jakarta, petugas BRIMOB dan Polres Metro Jaya, serta petugas pengamanan dan intelijen, serta kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Alhamdulillah proses pemindahan berjalan aman dan lancar," ujar Heri.
(Fetra Hariandja)