Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usulan Napi Korupsi Dipindah Sementara ke Nusakambangan Tuai Dukungan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |07:33 WIB
Usulan Napi Korupsi Dipindah Sementara ke Nusakambangan Tuai Dukungan
Ilustrasi Lapas (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengusulkan agar narapidana kasus korupsi dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap. Hal itu dilakukan untuk memberikan shock therapy.

Demiki‎an diungkapkan Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly yang menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan.

"Usulan pemindahan ke Nusakambangan bersifat sementara dengan tujuan shock theraphy. Agar napi korupsi berpikir dua kali jika ingin menyuap petugas untuk dapat plesiran," kata Zaenur kepada Okezone, Rabu (18/9/2019).

Pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan kembali mencuat setelah adanya kasus plesiran terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) ke sebuah toko bangunan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Menkumham Tak Setuju Napi Korupsi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Respons KPK

Lapas

‎Setnov terciduk plesiran di sebuah toko bangunan daerah Kabupaten Bandung Barat ‎bersama istrinya, Deisty Astriani Tagor. Setnov plesiran setelah berhasil mengelabui petugas pengawal Lapas Sukamiskin saat berobat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.

Menurut Zaenur, kasus Setnov hanya satu dari sekian banyak plesiran napi korupsi yang tidak terungkap. Sebelum Setnov, ada sejumlah napi korupsi yang juga terungkap plesiran ke luar Lapas seperti Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

"Nah selama Kemenkumham belum berhasil melakukan reformasi di lapas, saya setuju usulan koruptor dipindah ke Nusakambangan," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement