Zaenur menjelaskan, sebenarnya tidak perlu seluruh napi kasus korupsi dipindah ke Lapas Nusakambangan. Kata Zaenur, cukup napi yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran yang dipindah ke Lapas Nusakambangan.
"Ya tujuannya untuk memberikan efek jera. Karena secara umum, solusi atas korupsi di lapas tentu dengan reformasi di lapas," terangnya.
Menkumham Yasonna Laoly sendiri mengatakan bahwa napi korupsi tidak termasuk dalam kategori high risk. Sehingga, napi korupsi tidak dapat dimasukkan ke Lapas dengan kategori super maximum security. Yasonna menolak memindahkan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan yang memiliki kategori super maksimum security.
Menanggapi hal itu, Zaenur mengatakan bahwa napi korupsi memang bukan masuk high risk jika dilihat dari potensi serangan fisik. Namun, perbuatan napi korupsi dengan menyuap petugas dapat dikategorikan high risk (beresiko tinggi).
"Napi korupsi memang bukan high risk dilihat dari potensi serangan fisik. Tapi high risk dari sisi uang suap kepada petugas. Karena napi korupsi terbukti pernah korupsi. Modus korupsi pernah dikuasai," terangnya.
(Edi Hidayat)