Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puluhan Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, 10 di Antaranya Terpidana Mati

Sindonews , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2020 |11:27 WIB
Puluhan Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, 10 di Antaranya Terpidana Mati
Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga memberikan keterangan pers. Foto: iNews
A
A
A

CILACAP – Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Kemenkumham) Brigjen Reynhard Silitonga mengatakan 41 narapidana (napi) kasus narkoba dipindahkan dari sejumlah lapas di Indonesia ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

Sebagian dari yang dipindah tersebut merupakan narapidana yang divonis hukuman mati dan ditahan seumur hidup.

"Ada sebanyak 41 narapidana bandar narkoba yang dipindahkan. Dari 41 narapidana itu, 10 di antaranya hukuman mati, 11 hukuman seumur hidup," ujarnya di Dermaga Wijayapura, Jumat (5/5/2020) sebagaimana dikutip dari Sindonews.

Semua napi tersebut dipindahkan pada dini hari tadi dan tiba di lokasi pada subuh sekira pukul 04.00 WIB. Mereka ditempatkan ke Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas kelas 2 Karanganyar, Pulau Nusakambangan.

Baca Juga: Habib Bahar Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kuasa Hukum: Berlebihan! 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement