Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puluhan Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, 10 di Antaranya Terpidana Mati

Sindonews , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2020 |11:27 WIB
Puluhan Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, 10 di Antaranya Terpidana Mati
Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga memberikan keterangan pers. Foto: iNews
A
A
A

Secara rinci mereka yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas 1 Cipinang (21 napi), Rutan Kelas 1 Salemba (7 napi), Lapas Narkotika Kelas II Jakarta (3 napi), Lapas Kelas 1 Tanggerang (4 napi), Lapas Kelas 2 Cilegon (1 napi), Lapas Kelas 2 Pemuda Tanggerang (4 napi), dan Lapas Kelas II Serang (1 napi).

Reinhard menambahkan, pemindahan ini melalui penilaian atau assessment narapidana dari Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten. Selain assessment, pemindahan ini berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, BNN dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditembak Mati Polisi 

"Di harapkan pemindahan ini menekan peredaran narkoba di Tanah Air karena narapidana ini menempati Lapas Super Maximum Security dengan tingkat pengamanan yang tinggi, sehingga tidak dapat berinteraksi dengan orang di luar penjara," ucap Reynhard.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement